Pemkot Bandung Masifkan Kembali Penerapan Jam Malam Bagi Pelajar
Pemkot Bandung, Jawa Barat, akan memasifkan kembali penerapan jam malam bagi pelajar sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat.
Wakil Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Erwin menegaskan, Pemkot Bandung akan memasifkan kembali penerapan jam malam bagi pelajar di Kota Bandung. Foto: ist/
trustjabar.com - Pemkot Bandung, Jawa Barat, akan memasifkan kembali penerapan jam malam bagi pelajar. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK yang berlaku sejak 2 Juni 2025.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin memastikan penerapan jam malam bagi pelajar sampai pukul 21.00 WIB ini masih berjalan sampai saat ini. Sebab, Erwin menilai penerapan aturan jam malam bagi pelajar ini efektif untuk mencegah potensi kenakalan remaja, khususnya saat beraktivitas di malam hari.
"Terus berjalan ya sesuai dengan dari surat dari Pak Gubernur. Saya lihat jam malam ini efektif, bermanfaat. Saat razia, saya belum menemukan anak-anak berkeliaran," kata Erwin di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Senin (4/8/2025).
Baca Juga : Wali Kota Bandung Farhan Bakal Libatkan OPD Tindaklanjuti Data CKG Sekolah
Menurutnya, semua pihak harus kembali menggalakkan penerapan jam malam bagi pelajar di Kota Bandung, di hari sekolah. Sedangkan di akhir pekan atau libur sekolah tentu ada dispensasi, asalkan tidak melakukan kegiatan negatif.
"Semua pihak harus menggalakkan jam malam di hari sekolah ya. Mungkin kalau Sabtu Minggu, hari libur, ya ada dispensasi lah," tuturnya.
Pemkot Bandung Waspadai Gang serta Evaluasi Penerapan Jam Malam Bagi Pelajar
Erwin menambahkan, para Ketua RW maupun RT di Kota Bandung harus turut serta memantau penerapan jam malam bagi anak sekolah, khususnya di gang. Sebab, gang menjadi salah satu lokasi yang patut mereka waspadai ketika penerapan jam malam bagi pelajar ini berlaku.
"Awal penerapan jam malam bagi pelajar ini berjalan, gang menjadi titik yang kami waspadai. Ketua RW juga harus mengedukasi orang tuanya supaya anak-anak jangan nongkrong di gang," ucapnya.
Lebih lanjut, Erwin menuturkan, pihaknya akan segera mengevaluasi penerapan jam malam bagi pelajar di bersama Forkopimda Kota Bandung. Mengingat, Wali Kota Bandung, M. Farhan menginformasikan kepadanya bahwa ada anak sekolah yang masih keluyuran di malam hari.
Baca Juga : Pengolahan Sampah Jadi Tanggungjawab Bersama, Santri Pesantren Nurul Iman Kota Bandung Peroleh Edukasi
"Kami nanti akan berkoordinasi lagi dengan forkompinda. Pak Wali kemarin menemukan anak-anak di luar, masih keluyuran seperti itu," katanya.
Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan penerapan jam malam bagi para pelajar 2 Juni 2025. Penerapan jam malam ini tertuang pada SE Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK.
Pada SE ini, pelajar dilarang beraktivitas di luar rumah dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu. Kondisi tertentu itu beberapa di antaranya yaitu, sedang mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, aktivitas keagamaan atas sepengetahuan orang tua tahu, sedang bersama orang tua/wali, serta dalam kondisi darurat, dan bencana. (R.Denny/trust jabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Pemkot Bandung Masifkan Kembali Penerapan Jam Malam Bagi Pelajar
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.