Rabu, 22 April 2026
Breaking News
DPRD Kabupaten Bandung Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi ke-385, Tekankan Sinergi dan Pelestarian Budaya Bupati; Arah Transformasi Pembangunan Kabupaten Bandung Fokus Penguatan Desa Kabupaten Bandung Langganan Bencana Hidrometeorologi Gubernur dan Pengamat Soroti Tata Ruang Anggota DPRD Jawa Barat Soroti Masalah Banjir Kabupaten Bandung Implementasikan Falsafah Sunda Leuweung Hejo Rahayat Ngejo, Mantan Bupati Bandung Bagikan Ratusan Bibit Pohon Produktif Pentahelix dan Realitas Kabupaten Bandung, Saat Masalah tak Kunjung Selesai Mengungkap Fakta Unik Ikan Pari, Predator Laut dengan Kemampuan Deteksi Listrik Mangsa Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem Sergap Kabupaten Bandung, Bupati Ubah Rencana Peringatan Hari Jadi Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem di Indonesia, BNPB Imbau Warga Lakukan Evakuasi Video Proses Penemuan dan Evakuasi Jasad Agus Sutisna Korban Terbawa Arus Sungai Cibanjaran DPRD Kabupaten Bandung Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi ke-385, Tekankan Sinergi dan Pelestarian Budaya Bupati; Arah Transformasi Pembangunan Kabupaten Bandung Fokus Penguatan Desa Kabupaten Bandung Langganan Bencana Hidrometeorologi Gubernur dan Pengamat Soroti Tata Ruang Anggota DPRD Jawa Barat Soroti Masalah Banjir Kabupaten Bandung Implementasikan Falsafah Sunda Leuweung Hejo Rahayat Ngejo, Mantan Bupati Bandung Bagikan Ratusan Bibit Pohon Produktif Pentahelix dan Realitas Kabupaten Bandung, Saat Masalah tak Kunjung Selesai Mengungkap Fakta Unik Ikan Pari, Predator Laut dengan Kemampuan Deteksi Listrik Mangsa Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem Sergap Kabupaten Bandung, Bupati Ubah Rencana Peringatan Hari Jadi Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem di Indonesia, BNPB Imbau Warga Lakukan Evakuasi Video Proses Penemuan dan Evakuasi Jasad Agus Sutisna Korban Terbawa Arus Sungai Cibanjaran
Daerah Bandung Raya
Penulis: Cep 26 Nov 2025

Pemilik Bangunan Liar di Telukjambe Timur Karawang Peroleh Uang Kontrak Rumah

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan uang kontrak rumah kepada 379 warga Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Ratusan warga pemilik bangunan liar di Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat, memperoleh uang kontrak rumah dari Pemprov Jabar. Foto: ist/Diskominfo Pemprov Jabar

Ratusan warga pemilik bangunan liar di Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat, memperoleh uang kontrak rumah dari Pemprov Jabar. Foto: ist/Diskominfo Pemprov Jabar

trustjabar.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan uang kontrak rumah kepada 379 warga Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Ratusan warga tersebut merupakan pemilik bangunan liar yang menempati lahan di daerah aliran sungai (DAS) pengelolaan Perum Jasa Tirta II.

Baca Juga : Banjir Jadi Masalah Terberat, Pemprov Jawa Barat Bakal Percepat Penataan Daerah Aliran Sungai

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, pemberian uang kontrak rumah itu agar warga tetap memiliki tempat tinggal sementara. Sebab, bangunan yang mereka tempati harus dibongkar lantaran akan ada penataan DAS.

“Kalau ada warga yang belum terdata, akan kami bantu (uang kontrak rumah) Saya sebagai gubernur, kalau ada warga yang rumahnya terkena pembongkaran, maka warga itu harus punya tempat tinggal sementara,” katanya, Selasa (25/11/2025).

Dedi menjelaskan, upaya penataan DAS di Kecamatan Telukjambe Timur itu sebagai bagian upaya Pemprov Jawa Barat mengurangi risiko banjir. Terutama saat ini menjelang puncak musim hujan pada Desember 2025 hingga Januari 2026. Melalui penataan ini, lanjut Dedi, pihaknya mengharapkan kapasitas sungai pun kembali optimal menampung air.

Baca Juga : Hilangnya Daerah Resapan Air, Beberapa Titik di Bandung Barat Jadi Langganan Banjir

Wilayah Karawang, lanjut Dedi, menjadi salah satu daerah prioritas karena memiliki persoalan banjir yang cukup berat. Selain Karawang, ada daerah lainnya yakni Subang, Bekasi, dan Bogor.

Dedi menambahkan, selain memberikan bantuan uang kontrak rumah, Pemprov Jabar juga bekerja sama dengan sejumlah pengacara. Nantinya, kata ia, pengacara itu untuk memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Desa Wadas. Hal itu lantaran adanya laporan dugaan penyerobotan tanah dari pihak yang mengklaim ahli waris lahan di lokasi bangunan liar tersebut.

“PJT II menegaskan bahwa bangunan yang mereka tertibkan berada di atas lahan yang menjadi wilayah pengelolaannya. Hal itu berdasarkan bukti resmi yang PJT miliki,” ucap Dedi. (ecp/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Pemilik Bangunan Liar di Telukjambe Timur Karawang Peroleh Uang Kontrak Rumah

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.