Minggu, 06 September 2026
Breaking News
STIE IBMT Surabaya Pertahankan Penghargaan Entrepreneurial Marketing Campus for Impact 2026 dari MCorp & MarkPlus Institute Polemik Tarif Masuk Rumah Pengabdi Setan di Pangalengan, DPRD Kabupaten Bandung Dorong Bupati Terbitkan Surat Edaran Wisuda STIE IBMT Surabaya, Cetak 300 Lulusan Kompeten dan Berjiwa Entrepreneur Pegadaian dan POGI Gelar Program Merdeka Stunting 2026 di Bandung Dua Serdik Sespimma Amankan Penumpang yang Diduga Serang Sopir Grab dengan Pisau di Lembang Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Rutin Gelar Program Mengetuk Pintu Langit inDrive Luncurkan SIAGA untuk Perkuat Respons Keselamatan di Bandung inDrive Luncurkan SIAGA untuk Perkuat Respons Keselamatan di Bandung BNN Ungkap 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Kapal Berbendera Tanzania, Senilai Rp8,5 Triliun Siswa Sespimma Polri Angkatan 76 Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Lomba 17 Agustus STIE IBMT Surabaya Pertahankan Penghargaan Entrepreneurial Marketing Campus for Impact 2026 dari MCorp & MarkPlus Institute Polemik Tarif Masuk Rumah Pengabdi Setan di Pangalengan, DPRD Kabupaten Bandung Dorong Bupati Terbitkan Surat Edaran Wisuda STIE IBMT Surabaya, Cetak 300 Lulusan Kompeten dan Berjiwa Entrepreneur Pegadaian dan POGI Gelar Program Merdeka Stunting 2026 di Bandung Dua Serdik Sespimma Amankan Penumpang yang Diduga Serang Sopir Grab dengan Pisau di Lembang Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Rutin Gelar Program Mengetuk Pintu Langit inDrive Luncurkan SIAGA untuk Perkuat Respons Keselamatan di Bandung inDrive Luncurkan SIAGA untuk Perkuat Respons Keselamatan di Bandung BNN Ungkap 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Kapal Berbendera Tanzania, Senilai Rp8,5 Triliun Siswa Sespimma Polri Angkatan 76 Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Lomba 17 Agustus
TrustJabar
Daerah Bandung Raya
Penulis: Cep26 Nov 2025

Pemilik Bangunan Liar di Telukjambe Timur Karawang Peroleh Uang Kontrak Rumah

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan uang kontrak rumah kepada 379 warga Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Ratusan warga pemilik bangunan liar di Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat, memperoleh uang kontrak rumah dari Pemprov Jabar. Foto: ist/Diskominfo Pemprov Jabar

Ratusan warga pemilik bangunan liar di Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat, memperoleh uang kontrak rumah dari Pemprov Jabar. Foto: ist/Diskominfo Pemprov Jabar

trustjabar.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan uang kontrak rumah kepada 379 warga Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Ratusan warga tersebut merupakan pemilik bangunan liar yang menempati lahan di daerah aliran sungai (DAS) pengelolaan Perum Jasa Tirta II.

Baca Juga : Banjir Jadi Masalah Terberat, Pemprov Jawa Barat Bakal Percepat Penataan Daerah Aliran Sungai

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, pemberian uang kontrak rumah itu agar warga tetap memiliki tempat tinggal sementara. Sebab, bangunan yang mereka tempati harus dibongkar lantaran akan ada penataan DAS.

“Kalau ada warga yang belum terdata, akan kami bantu (uang kontrak rumah) Saya sebagai gubernur, kalau ada warga yang rumahnya terkena pembongkaran, maka warga itu harus punya tempat tinggal sementara,” katanya, Selasa (25/11/2025).

Dedi menjelaskan, upaya penataan DAS di Kecamatan Telukjambe Timur itu sebagai bagian upaya Pemprov Jawa Barat mengurangi risiko banjir. Terutama saat ini menjelang puncak musim hujan pada Desember 2025 hingga Januari 2026. Melalui penataan ini, lanjut Dedi, pihaknya mengharapkan kapasitas sungai pun kembali optimal menampung air.

Baca Juga : Hilangnya Daerah Resapan Air, Beberapa Titik di Bandung Barat Jadi Langganan Banjir

Wilayah Karawang, lanjut Dedi, menjadi salah satu daerah prioritas karena memiliki persoalan banjir yang cukup berat. Selain Karawang, ada daerah lainnya yakni Subang, Bekasi, dan Bogor.

Dedi menambahkan, selain memberikan bantuan uang kontrak rumah, Pemprov Jabar juga bekerja sama dengan sejumlah pengacara. Nantinya, kata ia, pengacara itu untuk memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Desa Wadas. Hal itu lantaran adanya laporan dugaan penyerobotan tanah dari pihak yang mengklaim ahli waris lahan di lokasi bangunan liar tersebut.

“PJT II menegaskan bahwa bangunan yang mereka tertibkan berada di atas lahan yang menjadi wilayah pengelolaannya. Hal itu berdasarkan bukti resmi yang PJT miliki,” ucap Dedi. (ecp/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Pemilik Bangunan Liar di Telukjambe Timur Karawang Peroleh Uang Kontrak Rumah

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.