Pemilik Bangunan Liar di Telukjambe Timur Karawang Peroleh Uang Kontrak Rumah
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan uang kontrak rumah kepada 379 warga Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Ratusan warga pemilik bangunan liar di Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat, memperoleh uang kontrak rumah dari Pemprov Jabar. Foto: ist/Diskominfo Pemprov Jabar
trustjabar.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan uang kontrak rumah kepada 379 warga Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Ratusan warga tersebut merupakan pemilik bangunan liar yang menempati lahan di daerah aliran sungai (DAS) pengelolaan Perum Jasa Tirta II.
Baca Juga : Banjir Jadi Masalah Terberat, Pemprov Jawa Barat Bakal Percepat Penataan Daerah Aliran Sungai
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, pemberian uang kontrak rumah itu agar warga tetap memiliki tempat tinggal sementara. Sebab, bangunan yang mereka tempati harus dibongkar lantaran akan ada penataan DAS.
“Kalau ada warga yang belum terdata, akan kami bantu (uang kontrak rumah) Saya sebagai gubernur, kalau ada warga yang rumahnya terkena pembongkaran, maka warga itu harus punya tempat tinggal sementara,” katanya, Selasa (25/11/2025).
Dedi menjelaskan, upaya penataan DAS di Kecamatan Telukjambe Timur itu sebagai bagian upaya Pemprov Jawa Barat mengurangi risiko banjir. Terutama saat ini menjelang puncak musim hujan pada Desember 2025 hingga Januari 2026. Melalui penataan ini, lanjut Dedi, pihaknya mengharapkan kapasitas sungai pun kembali optimal menampung air.
Baca Juga : Hilangnya Daerah Resapan Air, Beberapa Titik di Bandung Barat Jadi Langganan Banjir
Wilayah Karawang, lanjut Dedi, menjadi salah satu daerah prioritas karena memiliki persoalan banjir yang cukup berat. Selain Karawang, ada daerah lainnya yakni Subang, Bekasi, dan Bogor.
Dedi menambahkan, selain memberikan bantuan uang kontrak rumah, Pemprov Jabar juga bekerja sama dengan sejumlah pengacara. Nantinya, kata ia, pengacara itu untuk memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Desa Wadas. Hal itu lantaran adanya laporan dugaan penyerobotan tanah dari pihak yang mengklaim ahli waris lahan di lokasi bangunan liar tersebut.
“PJT II menegaskan bahwa bangunan yang mereka tertibkan berada di atas lahan yang menjadi wilayah pengelolaannya. Hal itu berdasarkan bukti resmi yang PJT miliki,” ucap Dedi. (ecp/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Pemilik Bangunan Liar di Telukjambe Timur Karawang Peroleh Uang Kontrak Rumah
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.