Senin, 21 September 2026
Breaking News
Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Raih Sertifikasi ISO 22301:2019 Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid Jami’ Al-Istiqomah Sumedang Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid Jami’ Al-Istiqomah Sumedang Polda Jabar Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Penyekapan YTR ke Kejari Kabupaten Bandung Ciparay Jadi Salah Satu Sentra Budidaya Ikan di Jawa Barat, Kembangkan Varietas Baru Ikan Nila Sumo STIE IBMT Surabaya Pertahankan Penghargaan Entrepreneurial Marketing Campus for Impact 2026 dari MCorp & MarkPlus Institute Polemik Tarif Masuk Rumah Pengabdi Setan di Pangalengan, DPRD Kabupaten Bandung Dorong Bupati Terbitkan Surat Edaran Resep Penyiar Radio Menjaga Kredibilitas di Udara, Menghibur Tanpa Kebobolan Etika Wisuda STIE IBMT Surabaya, Cetak 300 Lulusan Kompeten dan Berjiwa Entrepreneur Pegadaian dan POGI Gelar Program Merdeka Stunting 2026 di Bandung Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Raih Sertifikasi ISO 22301:2019 Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid Jami’ Al-Istiqomah Sumedang Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid Jami’ Al-Istiqomah Sumedang Polda Jabar Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Penyekapan YTR ke Kejari Kabupaten Bandung Ciparay Jadi Salah Satu Sentra Budidaya Ikan di Jawa Barat, Kembangkan Varietas Baru Ikan Nila Sumo STIE IBMT Surabaya Pertahankan Penghargaan Entrepreneurial Marketing Campus for Impact 2026 dari MCorp & MarkPlus Institute Polemik Tarif Masuk Rumah Pengabdi Setan di Pangalengan, DPRD Kabupaten Bandung Dorong Bupati Terbitkan Surat Edaran Resep Penyiar Radio Menjaga Kredibilitas di Udara, Menghibur Tanpa Kebobolan Etika Wisuda STIE IBMT Surabaya, Cetak 300 Lulusan Kompeten dan Berjiwa Entrepreneur Pegadaian dan POGI Gelar Program Merdeka Stunting 2026 di Bandung
TrustJabar
Daerah Bandung Raya Hukum dan Kriminal
Penulis: Adi03 Okt 2025

Nekat, Pelajar SMA di Cimahi Edarkan Tembakau Sintetis Demi Upah Rp200 Ribu

Pelajar kelas XII SMA di Kota Cimahi ditangkap edarkan Satnarkoba Polres Cimahi setelah terlibat peredaran narkoba tembakau sintetis.

Tiga tersangka pengedar narkotika jenis tembakau sintetis yang salah satunya seorang pelajar saat diamankan di Mapolres Cimahi. (Foto/Adi H/trustjabar)

Tiga tersangka pengedar narkotika jenis tembakau sintetis yang salah satunya seorang pelajar saat diamankan di Mapolres Cimahi. (Foto/Adi H/trustjabar)

trustjabar.com - Pelajar kelas XII salah satu SMA di Kota Cimahi ditangkap petugas Satnarkoba Polres Cimahi karena terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.

Alhasil pelajar berinisial MNF (18) itu terancam Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun dan atau denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga: Polres Cimahi Bekuk 41 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Pasutri Nekat Jualan Ganja

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, penangkapan MNF bersama tersangka lainnya berinisial ABS (19) dan ALR (18).  ABS seorang produsen dan meracik tembakau sintetis, sedangkan  ALR berperan sebagai pengedar.

"Kami mengamankan tiga orang terkait jaringan peredaran tembakau sintetis ini dan salah satunya adalah pelajar berinisial MNF. Dia bekerja pada tersangka ABS yang memproduksi tembakau sintetis tersebut," ungkap Niko di Mapolres Cimahi, Jumat (3/10/2025).

Terungkapnya kasus peredaran tembakau sintetis ini berawal saat polisi menerima informasi adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka.

Berdasarkan pengembangan kasus, polisi akhirnya menemukan tempat produksi tembakau sintetis yang pimpinan tersangka ABS di sebuah rumah di Bojongloa Kaler, Kota Bandung.

"Rumah itu jadi home industri pembuatan tembakau sintetis. Total barang bukti sebanyak 120 gram beserta sisa bahan atau bibit dan alat produksi," sebutnya.

Belajar Meracik Tembakau Sintetis dari YouTube

Tersangka memproduksi tembakau sintetis itu sejak tiga bulan lalu. Tersangka ABS belajar meraciknya dari media sosial YouTube. Dia membeli 50 gram bibit narkotika dengan harga Rp5.000.000. Dari 50 gram, dia mampu menghasilkan 100 gram tembakau sintetis siap edar dan dapat menghasilakan Rp10.000.000.

Tersangka ABS bisa memproduksi tembakau sintetis sebanyak 2 kali dalam 1 bulan. Keuntungan ABS dari penjualan Rp4.000.000 per habis bahan. Sehingga total penghasilan yang didapatkan Rp24.000.000 dalam 3 bulan produksinya.

Untuk memperlancar peredadan tembakau sintetis, tersangka merekrut MNF yang tugasnya mengirimkan paket tembakau sintetis dengan cara menempelkan di beberapa titik. Tak hanya itu, MNF juga menjual tembakau sintetis kepada ALR telah melakukan beberapa kali transaksi.

Baca Juga: Polres Cimahi Bongkar 16 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Tetapkan 21 Tersangka

Sementara tersangka MNF mengaku mendapatkan upah Rp200.000 setiap kali menjalankan tugasnya mengedarkan tembakau sintetis. Ia juga mendapatkan bonus untuk mencicipinya tembakau buatan itu jika telah berhasil menjualnya.

"Tugas saya mengirim sesuai titik aja, sekali nempel 20 titik dan dapat upah Rp200 ribu," ucapnya. (Adi/trustjabar/R3)

Komentar

0 komentar untuk Nekat, Pelajar SMA di Cimahi Edarkan Tembakau Sintetis Demi Upah Rp200 Ribu

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.