Rabu, 22 Juli 2026
Breaking News
Lahan Seluas 7,6 Hektare Disiapkan Pemerintah Kabupaten Bandung Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat Kuasa Hukum Kasus YTR di Bandung Minta JPU Perjuangkan Restitusi Korban Partai Golkar Jawa Barat Terus Perkuat Konsolidasi Hingga Akar Rumput HUT Ke-125, Pegadaian Jabar Gelar Khitanan Massal untuk 225 Anak Prasejahtera Tanggapi Respons Komnas Perempuan Soal Kasus YTR di Bandung, Pengacara Korban Minta Hak Restitusi dan Perlindungan Dijamin Jadi Urat Nadi Mobilitas, Warga Nikmati Jalan Beton di Cangkuang-Nagrak-Jatisari Warga Harap CFD di Kabupaten Bandung tak Sekadar Seremonial Gadis Asal Rancaekek Diduga Disekap dan Dianiaya Selama 3 Tahun, Polisi Terus Buru Pelaku Pegadaian Jabar Gelar Donor Darah, Targetkan 125 Pendonor TPPASR Legok Nangka Diharapkan Jadi Solusi Jangka Panjang Pengelolaan Sampah Regional Lahan Seluas 7,6 Hektare Disiapkan Pemerintah Kabupaten Bandung Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat Kuasa Hukum Kasus YTR di Bandung Minta JPU Perjuangkan Restitusi Korban Partai Golkar Jawa Barat Terus Perkuat Konsolidasi Hingga Akar Rumput HUT Ke-125, Pegadaian Jabar Gelar Khitanan Massal untuk 225 Anak Prasejahtera Tanggapi Respons Komnas Perempuan Soal Kasus YTR di Bandung, Pengacara Korban Minta Hak Restitusi dan Perlindungan Dijamin Jadi Urat Nadi Mobilitas, Warga Nikmati Jalan Beton di Cangkuang-Nagrak-Jatisari Warga Harap CFD di Kabupaten Bandung tak Sekadar Seremonial Gadis Asal Rancaekek Diduga Disekap dan Dianiaya Selama 3 Tahun, Polisi Terus Buru Pelaku Pegadaian Jabar Gelar Donor Darah, Targetkan 125 Pendonor TPPASR Legok Nangka Diharapkan Jadi Solusi Jangka Panjang Pengelolaan Sampah Regional
TrustJabar
Daerah Bandung Raya
Penulis: Adi27 Agt 2025

Nekat Parkir Sembarangan di Komplek Pemkab Bandung Barat, Sanksi Tegas Menanti!

Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, bakal menerapkan sanksi kepada pengendara yang parkir sembarangan.

Kabid Teknik Prasarana Dishub Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Heri Arifin akan memberikan sanksi kepada pengendara yang nekat parkir sembarangan di lingkungan perkantoran Pemkab Bandung Barat. Foto: Adi/trustjabar

Kabid Teknik Prasarana Dishub Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Heri Arifin akan memberikan sanksi kepada pengendara yang nekat parkir sembarangan di lingkungan perkantoran Pemkab Bandung Barat. Foto: Adi/trustjabar

trustjabar.com – Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, bakal menerapkan sanksi kepada pengendara yang parkir sembarangan. Penindakan sanksi tersebut bakal petugas terapkan di lingkungan komplek perkantoran Pemkab Bandung Barat.

Baca Juga : KBB Anggarkan Rp1,4 Miliar Perbaiki Fasilitas Curug Malela

Petugas bakal mengangkut dan membawa sepeda motor yang parkir sembarangan ke kantor pengujian kendaraan bermotor di Cikamuning sebagai hukuman tegasnya. Sedangkan untuk mobil, petugas akan menggembok bannya.

"Kami menertibkan area parkir di kompleks Pemkab Bandung Barat. Sekarang baru sosialisasi. Nanti, ada sanksi kalau parkir sembarangan. Kalau motor (parkir sembarangan) akan kami angkut. Sedangkan kalau mobil, bannya akan kami gembok,” kata Kabid Teknik Prasarana Dinas Perhubungan Bandung Barat, Heri Arifin, Rabu (26/8/2025).

Heri menegaskan, sanksi aturan itu bakal ia terapkan kepada siapapun yang memarkirkan kendaraan sembarangan di komplek Pemkab Bandung Barat. Artinya, kata ia, bukan hanya untuk masyarakat atau tamu, tapi juga bagi pegawai Pemkab Bandung Barat. "Sanksi ini sebagai efek jera juga," tuturnya.

Ini Aturan dan Sanksi Parkir Sembarangan

Langkah penertiban tersebut mengacu pada Perda Bandung Barat Nomor 6/2019 tentang penyelenggaraan perhubungan. Perda itu mengatur berbagai aspek terkait transportasi untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan nyaman. Sedangkan untuk penerapan sanksi berupa denda retribusi, ucap Heri, masih harus menunggu pengesahan regulasinya. Yakni Perda Nomor 1/2024.

Baca Juga : Harga Beras di Bandung Raya Stabil, Polda Jabar Pastikan Stok Aman

Ia menuturkan, , kapasitas area parkir di kompleks Pemkab Bandung Barat sebenarnya sangat luas dan memadai. Bahkan ada beberapa titik parkir yang jarang terisi kendaraan. Namun kebanyakan tamu maupun pegawai ingin parkir dekat dengan akses masuk ke kantor. Namun, jika nantinya petugas menemukan pengendara yang parkir sembarangan, maka pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas.

Pihaknya sudah mendata bahwa dalam sehari tercatat ada sekitar 500 kendaraan roda empat yang terparkir di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Sementara untuk roda dua ada sekitar 1000 kendaraan setiap harinya.

"Sebagai bentuk pengawasan, kami akan menyiagakan sekitar 10 personil. Petugas agar mengatur dan berjaga di kantong-kantong parkir komplek Pemkab Bandung Barat dan melakukan sosialisasi regulasi. Nanti masa sosialisasi sudah selesai, kami tidak segan memberikan sanksi kepada pengendara yang parkir sembarangan," ucapnya. (Adi/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Nekat Parkir Sembarangan di Komplek Pemkab Bandung Barat, Sanksi Tegas Menanti!

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.