Sabtu, 05 September 2026
Breaking News
STIE IBMT Surabaya Pertahankan Penghargaan Entrepreneurial Marketing Campus for Impact 2026 dari MCorp & MarkPlus Institute Polemik Tarif Masuk Rumah Pengabdi Setan di Pangalengan, DPRD Kabupaten Bandung Dorong Bupati Terbitkan Surat Edaran Wisuda STIE IBMT Surabaya, Cetak 300 Lulusan Kompeten dan Berjiwa Entrepreneur Pegadaian dan POGI Gelar Program Merdeka Stunting 2026 di Bandung Dua Serdik Sespimma Amankan Penumpang yang Diduga Serang Sopir Grab dengan Pisau di Lembang Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Rutin Gelar Program Mengetuk Pintu Langit inDrive Luncurkan SIAGA untuk Perkuat Respons Keselamatan di Bandung inDrive Luncurkan SIAGA untuk Perkuat Respons Keselamatan di Bandung BNN Ungkap 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Kapal Berbendera Tanzania, Senilai Rp8,5 Triliun Siswa Sespimma Polri Angkatan 76 Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Lomba 17 Agustus STIE IBMT Surabaya Pertahankan Penghargaan Entrepreneurial Marketing Campus for Impact 2026 dari MCorp & MarkPlus Institute Polemik Tarif Masuk Rumah Pengabdi Setan di Pangalengan, DPRD Kabupaten Bandung Dorong Bupati Terbitkan Surat Edaran Wisuda STIE IBMT Surabaya, Cetak 300 Lulusan Kompeten dan Berjiwa Entrepreneur Pegadaian dan POGI Gelar Program Merdeka Stunting 2026 di Bandung Dua Serdik Sespimma Amankan Penumpang yang Diduga Serang Sopir Grab dengan Pisau di Lembang Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Rutin Gelar Program Mengetuk Pintu Langit inDrive Luncurkan SIAGA untuk Perkuat Respons Keselamatan di Bandung inDrive Luncurkan SIAGA untuk Perkuat Respons Keselamatan di Bandung BNN Ungkap 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Kapal Berbendera Tanzania, Senilai Rp8,5 Triliun Siswa Sespimma Polri Angkatan 76 Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Lomba 17 Agustus
TrustJabar
Daerah Bandung Raya
Penulis: Adi27 Agt 2025

Nekat Parkir Sembarangan di Komplek Pemkab Bandung Barat, Sanksi Tegas Menanti!

Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, bakal menerapkan sanksi kepada pengendara yang parkir sembarangan.

Kabid Teknik Prasarana Dishub Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Heri Arifin akan memberikan sanksi kepada pengendara yang nekat parkir sembarangan di lingkungan perkantoran Pemkab Bandung Barat. Foto: Adi/trustjabar

Kabid Teknik Prasarana Dishub Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Heri Arifin akan memberikan sanksi kepada pengendara yang nekat parkir sembarangan di lingkungan perkantoran Pemkab Bandung Barat. Foto: Adi/trustjabar

trustjabar.com – Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, bakal menerapkan sanksi kepada pengendara yang parkir sembarangan. Penindakan sanksi tersebut bakal petugas terapkan di lingkungan komplek perkantoran Pemkab Bandung Barat.

Baca Juga : KBB Anggarkan Rp1,4 Miliar Perbaiki Fasilitas Curug Malela

Petugas bakal mengangkut dan membawa sepeda motor yang parkir sembarangan ke kantor pengujian kendaraan bermotor di Cikamuning sebagai hukuman tegasnya. Sedangkan untuk mobil, petugas akan menggembok bannya.

"Kami menertibkan area parkir di kompleks Pemkab Bandung Barat. Sekarang baru sosialisasi. Nanti, ada sanksi kalau parkir sembarangan. Kalau motor (parkir sembarangan) akan kami angkut. Sedangkan kalau mobil, bannya akan kami gembok,” kata Kabid Teknik Prasarana Dinas Perhubungan Bandung Barat, Heri Arifin, Rabu (26/8/2025).

Heri menegaskan, sanksi aturan itu bakal ia terapkan kepada siapapun yang memarkirkan kendaraan sembarangan di komplek Pemkab Bandung Barat. Artinya, kata ia, bukan hanya untuk masyarakat atau tamu, tapi juga bagi pegawai Pemkab Bandung Barat. "Sanksi ini sebagai efek jera juga," tuturnya.

Ini Aturan dan Sanksi Parkir Sembarangan

Langkah penertiban tersebut mengacu pada Perda Bandung Barat Nomor 6/2019 tentang penyelenggaraan perhubungan. Perda itu mengatur berbagai aspek terkait transportasi untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan nyaman. Sedangkan untuk penerapan sanksi berupa denda retribusi, ucap Heri, masih harus menunggu pengesahan regulasinya. Yakni Perda Nomor 1/2024.

Baca Juga : Harga Beras di Bandung Raya Stabil, Polda Jabar Pastikan Stok Aman

Ia menuturkan, , kapasitas area parkir di kompleks Pemkab Bandung Barat sebenarnya sangat luas dan memadai. Bahkan ada beberapa titik parkir yang jarang terisi kendaraan. Namun kebanyakan tamu maupun pegawai ingin parkir dekat dengan akses masuk ke kantor. Namun, jika nantinya petugas menemukan pengendara yang parkir sembarangan, maka pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas.

Pihaknya sudah mendata bahwa dalam sehari tercatat ada sekitar 500 kendaraan roda empat yang terparkir di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Sementara untuk roda dua ada sekitar 1000 kendaraan setiap harinya.

"Sebagai bentuk pengawasan, kami akan menyiagakan sekitar 10 personil. Petugas agar mengatur dan berjaga di kantong-kantong parkir komplek Pemkab Bandung Barat dan melakukan sosialisasi regulasi. Nanti masa sosialisasi sudah selesai, kami tidak segan memberikan sanksi kepada pengendara yang parkir sembarangan," ucapnya. (Adi/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Nekat Parkir Sembarangan di Komplek Pemkab Bandung Barat, Sanksi Tegas Menanti!

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.