Rabu, 22 April 2026
Breaking News
DPRD Kabupaten Bandung Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi ke-385, Tekankan Sinergi dan Pelestarian Budaya Bupati; Arah Transformasi Pembangunan Kabupaten Bandung Fokus Penguatan Desa Kabupaten Bandung Langganan Bencana Hidrometeorologi Gubernur dan Pengamat Soroti Tata Ruang Anggota DPRD Jawa Barat Soroti Masalah Banjir Kabupaten Bandung Implementasikan Falsafah Sunda Leuweung Hejo Rahayat Ngejo, Mantan Bupati Bandung Bagikan Ratusan Bibit Pohon Produktif Pentahelix dan Realitas Kabupaten Bandung, Saat Masalah tak Kunjung Selesai Mengungkap Fakta Unik Ikan Pari, Predator Laut dengan Kemampuan Deteksi Listrik Mangsa Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem Sergap Kabupaten Bandung, Bupati Ubah Rencana Peringatan Hari Jadi Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem di Indonesia, BNPB Imbau Warga Lakukan Evakuasi Video Proses Penemuan dan Evakuasi Jasad Agus Sutisna Korban Terbawa Arus Sungai Cibanjaran DPRD Kabupaten Bandung Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi ke-385, Tekankan Sinergi dan Pelestarian Budaya Bupati; Arah Transformasi Pembangunan Kabupaten Bandung Fokus Penguatan Desa Kabupaten Bandung Langganan Bencana Hidrometeorologi Gubernur dan Pengamat Soroti Tata Ruang Anggota DPRD Jawa Barat Soroti Masalah Banjir Kabupaten Bandung Implementasikan Falsafah Sunda Leuweung Hejo Rahayat Ngejo, Mantan Bupati Bandung Bagikan Ratusan Bibit Pohon Produktif Pentahelix dan Realitas Kabupaten Bandung, Saat Masalah tak Kunjung Selesai Mengungkap Fakta Unik Ikan Pari, Predator Laut dengan Kemampuan Deteksi Listrik Mangsa Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem Sergap Kabupaten Bandung, Bupati Ubah Rencana Peringatan Hari Jadi Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem di Indonesia, BNPB Imbau Warga Lakukan Evakuasi Video Proses Penemuan dan Evakuasi Jasad Agus Sutisna Korban Terbawa Arus Sungai Cibanjaran
Daerah Bandung Raya
Penulis: Adi 27 Agt 2025

Nekat Parkir Sembarangan di Komplek Pemkab Bandung Barat, Sanksi Tegas Menanti!

Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, bakal menerapkan sanksi kepada pengendara yang parkir sembarangan.

Kabid Teknik Prasarana Dishub Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Heri Arifin akan memberikan sanksi kepada pengendara yang nekat parkir sembarangan di lingkungan perkantoran Pemkab Bandung Barat. Foto: Adi/trustjabar

Kabid Teknik Prasarana Dishub Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Heri Arifin akan memberikan sanksi kepada pengendara yang nekat parkir sembarangan di lingkungan perkantoran Pemkab Bandung Barat. Foto: Adi/trustjabar

trustjabar.com – Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, bakal menerapkan sanksi kepada pengendara yang parkir sembarangan. Penindakan sanksi tersebut bakal petugas terapkan di lingkungan komplek perkantoran Pemkab Bandung Barat.

Baca Juga : KBB Anggarkan Rp1,4 Miliar Perbaiki Fasilitas Curug Malela

Petugas bakal mengangkut dan membawa sepeda motor yang parkir sembarangan ke kantor pengujian kendaraan bermotor di Cikamuning sebagai hukuman tegasnya. Sedangkan untuk mobil, petugas akan menggembok bannya.

"Kami menertibkan area parkir di kompleks Pemkab Bandung Barat. Sekarang baru sosialisasi. Nanti, ada sanksi kalau parkir sembarangan. Kalau motor (parkir sembarangan) akan kami angkut. Sedangkan kalau mobil, bannya akan kami gembok,” kata Kabid Teknik Prasarana Dinas Perhubungan Bandung Barat, Heri Arifin, Rabu (26/8/2025).

Heri menegaskan, sanksi aturan itu bakal ia terapkan kepada siapapun yang memarkirkan kendaraan sembarangan di komplek Pemkab Bandung Barat. Artinya, kata ia, bukan hanya untuk masyarakat atau tamu, tapi juga bagi pegawai Pemkab Bandung Barat. "Sanksi ini sebagai efek jera juga," tuturnya.

Ini Aturan dan Sanksi Parkir Sembarangan

Langkah penertiban tersebut mengacu pada Perda Bandung Barat Nomor 6/2019 tentang penyelenggaraan perhubungan. Perda itu mengatur berbagai aspek terkait transportasi untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan nyaman. Sedangkan untuk penerapan sanksi berupa denda retribusi, ucap Heri, masih harus menunggu pengesahan regulasinya. Yakni Perda Nomor 1/2024.

Baca Juga : Harga Beras di Bandung Raya Stabil, Polda Jabar Pastikan Stok Aman

Ia menuturkan, , kapasitas area parkir di kompleks Pemkab Bandung Barat sebenarnya sangat luas dan memadai. Bahkan ada beberapa titik parkir yang jarang terisi kendaraan. Namun kebanyakan tamu maupun pegawai ingin parkir dekat dengan akses masuk ke kantor. Namun, jika nantinya petugas menemukan pengendara yang parkir sembarangan, maka pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas.

Pihaknya sudah mendata bahwa dalam sehari tercatat ada sekitar 500 kendaraan roda empat yang terparkir di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Sementara untuk roda dua ada sekitar 1000 kendaraan setiap harinya.

"Sebagai bentuk pengawasan, kami akan menyiagakan sekitar 10 personil. Petugas agar mengatur dan berjaga di kantong-kantong parkir komplek Pemkab Bandung Barat dan melakukan sosialisasi regulasi. Nanti masa sosialisasi sudah selesai, kami tidak segan memberikan sanksi kepada pengendara yang parkir sembarangan," ucapnya. (Adi/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Nekat Parkir Sembarangan di Komplek Pemkab Bandung Barat, Sanksi Tegas Menanti!

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.