Lagi-lagi BUMD Pemkab Bandung Berperkara Hukum
Kembali terjadinya penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD milik Pemkab Bandung, Jawa Barat, menambah daftar panjang problematika hukum.
Penggeledahan kantor BPR Kerta Raharja yang merupakan BUMD milik Pemkab Bandung, Jawa Barat, oleh penyidik Polresta Bandung menambah daftar panjang BUMD yang berurusan dengan hukum. Foto: ilustrasi/
trustjabar.com – Kembali terjadinya penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD milik Pemkab Bandung, Jawa Barat, menambah daftar panjang problematika hukum. Lemahnya tata kelola dan pengawasan, menjadi pintu bagi oknum pejabat BUMD leluasa menyelewengkan wewenangnya demi keuntungan pribadi.
Baca Juga : Tipidkor Polresta Bandung Geledah BPR Kerta Raharja, Indikasi Kondisi Kronis BUMD Kabupaten Bandung
Sebelumnya, penyidik Tipidkor Polresta Bandung menggeledah kantor BPR Kerta Raharja yang merupakan BUMD Pemkab Bandung dalam penanganan kasus dugaan kredit fiktif. Penyidik pun menyita sejumlah dokumen penting dari penggeledahan tersebut.
Sebagaimana publik ketahui, saat ini ada dua BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang berurusan dengan hukum, yakni PT BDS dan BPR Kerta Raharja. Hal itu pun mengundang berbagai reaksi publik, termasuk pegiat demokrasi dan praktisi hukum.
Praktisi hukum Januar Solehuddin mengungkapkan, penggeledahan di salah satu BUMD Pemkab Bandung itu menunjukkan kelemahan serius tata kelola BUMD.
“Kasus beruntun antara PT BDS dan BPR yang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung, menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal. Serta kurangnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan. Padahal, pembentukan BUMD itu untuk memperkuat ekonomi lokal, bukan menambah daftar panjang perkara hukum,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Januar menilai, kejadian ini bukan sekadar persoalan individu atau oknum direksi, melainkan indikasi dari kelemahan sistemik dalam pengelolaan BUMD Pemkab Bandung. Pemerintah daerah, menurutnya, tidak bisa terus menutup mata terhadap praktik pengelolaan yang tidak profesional dan sarat konflik kepentingan.
Lemahnya Pengawasan dan Politisasi Jabatan di BUMD Pemkab Bandung
Akar dari permasalahan BUMD di Kabupaten Bandung ini, kata Januar, seringkali bermula dari politisasi jabatan direksi dan komisaris. Pengisian posisi strategis, kata ia, bukan atas dasar profesionalisme dan kompetensi, melainkan kedekatan politik atau utang balas jasa politik.“Selama jabatan direksi dijadikan hadiah politik, selama itu pula BUMD akan sulit bersih dan mandiri. Pemerintah daerah harus berani menempatkan profesional, bukan loyalis politik. Saya menduga, hadiah politik ini juga terjadi di Pemkab Bandung, menempatkan tim suksesi politik penguasa mengisi jabatan strategis di BUMD,” tuturnya.
Baca Juga : Dugaan Pelanggaran Hukum PT BDS Kabupaten Bandung, Lemahnya Perlindungan Pelaku Usaha
Fenomena ini memperkuat sejumlah kajian akademik yang menunjukkan bahwa banyak BUMD di Indonesia belum memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan, keberadaan BUMD kerap menjadi beban keuangan daerah.
Januar mendorong Pemkab Bandung segera melakukan audit forensik menyeluruh terhadap seluruh BUMD di bawah kendali daerah. Audit tidak hanya fokus pada aspek keuangan, tetapi juga pada kepatuhan hukum, tata kelola manajemen, dan potensi benturan kepentingan.
“Segera lakukan audit independen dan mengumumkan hasilnya ke publik secara secara terbuka. Ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Selain audit, ia menekankan pentingnya penguatan fungsi Dewan Pengawas dan Inspektorat Daerah agar pengawasan tidak hanya bersifat administratif. DPRD juga perlu mengambil peran dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dasar hukum pendirian dan operasional BUMD.
Menjaga Kepercayaan Publik dan Marwah Pemerintah Daerah
Menurut Januar, kasus hukum yang menjerat dua BUMD Pemkab Bandung sekaligus ini, bukan hanya mencederai kepercayaan publik. Melainkan juga menggerus marwah Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai pengelola aset publik.
Baca Juga : Proses Rotasi Mutasi Pejabat di Bandung Barat Diduga Sarat Muatan Politis
“Setiap rupiah yang dikelola BUMD adalah uang rakyat. Ketika terjadi penyimpangan, bukan hanya keuangan daerah yang rugi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ungkapnya.
Ia mengingatkan, keberhasilan pemerintah daerah tidak hanya diukur dari banyaknya pembangunan fisik. Tetapi juga dari kemampuan mengelola keuangan publik secara bersih, transparan, dan profesional.
Kasus BDS dan penggeledahan BPR harus menjadi momentum reflektif bagi Pemerintah Kabupaten Bandung untuk melakukan pembenahan total terhadap seluruh BUMD. Reformasi tata kelola, peningkatan profesionalisme, serta penerapan prinsip good corporate governance menjadi keharusan.“Sudah saatnya Pemkab Bandung menghentikan pola lama dalam mengelola BUMD. BUMD bukan ladang politik, melainkan instrumen ekonomi daerah yang harus dikelola dengan integritas dan tanggung jawab,” kata Januar. (ecp/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Lagi-lagi BUMD Pemkab Bandung Berperkara Hukum
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.