Gubernur Jawa Barat Setujui Usulan Penambahan Ritase Buangan Sampah Bandung Barat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya menyetujui usulan penambahan ritase pembuangan sampah Bandung Barat ke TPA Sarimukti.
Alat berat mengangkut tumpukan sampah ke dalam truk pengangkut. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya menyetujui usulan penambahan ritase pembuangan sampah Bandung Barat ke TPA Sarimukti. Foto: Adi/trustjabar
trustjabar.com - Pemda Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, akhirnya mendapatkan tambahan ritase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyetujui usulan penambahan ritase pembuangan sampah agar tidak terjadi penumpukan.
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menyampaikan kabar tersebut setelah pihaknya berkoordinasi dengan Pemprov Jabar mengenai kondisi tumpukan sampah. Pasalnya, tumpukan sampah tersebut belum terangkut hingga menimbulkan polusi udara akibat bau yang tidak sedap.
“Alhamdulillah, Pak Gubernur Jawa Barat sudah telepon dan sudah menyetujui usulan dari kita. Kita bisa menambah ritase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti,” kata Jeje, Kamis (9/10/2025).
Jeje mengatakan, sebelumnya Bandung Barat hanya memiliki 16 ritase buangan sampah ke TPA Sarimukti per hari. Jumlah itu tidak sebanding dengan volume sampah sehingga mengakibatkan terjadi penumpukan.
Terkait jumlah penambahan ritase, Jeje menyebutkan masih menunggu surat keputusan. Akan tetapi, ia memastikan Gubernur Jawa Barat menyetujui penambahan buangan sampah sesuai kebutuhan.
Baca Juga : Buangan ke TPA Sarimukti Dibatasi, DLH Cimahi Minta Warga Pilah Sampah dari Rumah
“Sekarang masih menunggu SK-nya. Tapi kata Pak Gubernur, karena kita ini tuan rumah, silakan saja ada penambahan (sampah) sesuai kebutuhan,” tuturnya.
Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Bandung Barat memastikan penanganan sampah berjalan optimal. Dengan adanya penambahan ritase ini, Jeje berharap tidak ada lagi tumpukan sampah yang tidak terangkut.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat membatasi jumlah pembuangan sampah ke TPA Sarimukti. Akibatnya kabupaten/kota di Bandung Raya mengalami masalah dengan kebijakan tersebut. Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Jawa Barat Nomor: 6174/PBLS.04/DLH. (Adi/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Gubernur Jawa Barat Setujui Usulan Penambahan Ritase Buangan Sampah Bandung Barat
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.