Rabu, 22 April 2026
Breaking News
DPRD Kabupaten Bandung Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi ke-385, Tekankan Sinergi dan Pelestarian Budaya Bupati; Arah Transformasi Pembangunan Kabupaten Bandung Fokus Penguatan Desa Kabupaten Bandung Langganan Bencana Hidrometeorologi Gubernur dan Pengamat Soroti Tata Ruang Anggota DPRD Jawa Barat Soroti Masalah Banjir Kabupaten Bandung Implementasikan Falsafah Sunda Leuweung Hejo Rahayat Ngejo, Mantan Bupati Bandung Bagikan Ratusan Bibit Pohon Produktif Pentahelix dan Realitas Kabupaten Bandung, Saat Masalah tak Kunjung Selesai Mengungkap Fakta Unik Ikan Pari, Predator Laut dengan Kemampuan Deteksi Listrik Mangsa Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem Sergap Kabupaten Bandung, Bupati Ubah Rencana Peringatan Hari Jadi Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem di Indonesia, BNPB Imbau Warga Lakukan Evakuasi Video Proses Penemuan dan Evakuasi Jasad Agus Sutisna Korban Terbawa Arus Sungai Cibanjaran DPRD Kabupaten Bandung Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi ke-385, Tekankan Sinergi dan Pelestarian Budaya Bupati; Arah Transformasi Pembangunan Kabupaten Bandung Fokus Penguatan Desa Kabupaten Bandung Langganan Bencana Hidrometeorologi Gubernur dan Pengamat Soroti Tata Ruang Anggota DPRD Jawa Barat Soroti Masalah Banjir Kabupaten Bandung Implementasikan Falsafah Sunda Leuweung Hejo Rahayat Ngejo, Mantan Bupati Bandung Bagikan Ratusan Bibit Pohon Produktif Pentahelix dan Realitas Kabupaten Bandung, Saat Masalah tak Kunjung Selesai Mengungkap Fakta Unik Ikan Pari, Predator Laut dengan Kemampuan Deteksi Listrik Mangsa Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem Sergap Kabupaten Bandung, Bupati Ubah Rencana Peringatan Hari Jadi Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem di Indonesia, BNPB Imbau Warga Lakukan Evakuasi Video Proses Penemuan dan Evakuasi Jasad Agus Sutisna Korban Terbawa Arus Sungai Cibanjaran
Daerah Bandung Raya Sorot Pojok Lingkungan
Penulis: Cep 28 Nov 2025

Gubernur Jawa Barat Geram, Pembabatan Lahan Kebun Teh di Pangalengan Libatkan Pemodal Besar

Gubernur Jawa Barat meminta Polda segera mengusut tuntas kasus pembabatan lahan kebun teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti soal pembabatan lahan kebun teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung. Gubernur menyebut, praktik alih fungsi lahan ilegal itu melibatkan pemodal besar. Ia meminta Polda Jabar segera mengusut tuntas kasus ini. Foto: trustjabar/

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti soal pembabatan lahan kebun teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung. Gubernur menyebut, praktik alih fungsi lahan ilegal itu melibatkan pemodal besar. Ia meminta Polda Jabar segera mengusut tuntas kasus ini. Foto: trustjabar/

trustjabar.com – Terkait adanya pembabatan lahan kebun teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dalam keterangannya kepada wartawan di Bandung pada Kamis (27/11/2025), gubernur meminta Polda Jabar segera mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca Juga : Pembatatan Kebun Teh di Pangalengan, Pelanggaran Hukum Kembali Terjadi

Gubernur menilai, tindakan pembatatan lahan kebun teh di Pangalengan itu merupakan bentuk dugaan praktik alih fungsi lahan ilegal. Ia menilai, tindakan tersebut tidak sekadar melanggar aturan, melainkan juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan mata pencaharian ribuan pekerja perkebunan.

Gubernur mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Barat segera menangkap dan menahan pelaku pembabatan lahan kebun teh di Pangalengan itu. Tidak hanya itu, ia juga mendorong Pemkab Bandung tidak pasif terkait adanya praktik perusakan lingkungan tersebut.

“Saya menduga, praktik alih fungsi ini dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Melibatkan pemodal besar yang sengaja mengerahkan banyak orang menebang tanaman teh dan menggantinya dengan komoditas kentang,” ungkap Dedi Mulyadi.

Dari informasi kepada gubernur, menunjukkan adanya pihak yang bukan sekadar mengatur pembabatan lahan perkebunan teh di Pangalengan itu. Ia menduga, pemodal besar itu memberikan jaminan pembelian hasil panen kentang yang ditanam di lahan tersebut. Sehingga, aktivitas alih fungsi lahan pun berjalan masif.

Ia juga menegaskan, Pemprov Jawa Barat memiliki peraturan gubernur terkait larangan alih fungsi lahan seperti pembabatan kebun teh di Pangalengan itu. Apalagi, lanjut Dedi Mulyadi, tindakan alih fungsi tersebut telah merusak ekosistem dan daya dukung wilayah perbukitan seperti di Pangalengan.

Gubernur menegaskan, tindakan pembabatan lahan perkebunan teh yang terjadi di Pangalengan itu merupakan bentuk pengrusakan lingkungan berdampak jangka panjang. Ia juga mengharapkan adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum kepada pelaku pengrusakan lahan tersebut.

Pembabatan Lahan Kebun Teh di Pangalengan Langgar Hukum Berlapis

Sebelumnya, praktisi hukum dan pegiat demokrasi Januar Solehuddin menjelaskan jika praktik alih fungsi lahan perkebunan teh di Pangalengan melanggar hukum berlapis. Ia menguraikan, setidaknya ada tiga undang-undang yang pelaku pembabatan langgar. Di antaranya UU 39/2014 tentang Perkebunan, UU 26/2007 tentang Tata Ruang, dan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Bahkan, dalam undang-undang tentang perkebunan menjelaskan larangan perusakan kebun dan penyalahgunaan fungsi lahan perkebunan. Sanksi hukum pelanggaran ini berupa kurungan pidana hingga 10 tahun dan denda sepuluh miliar rupiah,” kata Januar.

Baca Juga : Banjir Jadi Masalah Terberat, Pemprov Jawa Barat Bakal Percepat Penataan Daerah Aliran Sungai

Sebagai informasi, tindakan pembabatan lahan kebun teh di Pangalengan itu bukan baru pertama kali terjadi. Kejadian serupa pernah terjadi pada Maret 2025 di lokasi yang tidak jauh dari pembabatan kali ini. Namun, pada kasus yang terjadi sekarang, area pembabatan lebih luas daripada sebelumnya.

Luas lahan pembabatan lahan perkebunan teh di Pangalengan pada Maret lalu mencapai sekitar 75 hektare. Namun pada kasus yang sekarang terjadi, luas pembabatan mencapai sekitar 130 hektare lebih.

“Kembali terjadinya pembatatan kebun teh di Pangalengan ini tentunya ada maksud oknum tertentu yang ingin mengalihfungsikan lahan menjadi lahan pertanian non-perkebunan. Selain adanya dugaan pelanggaran lingkungan, juga ada hal lain yang menjadi ancaman serius di kalangan masyarakat,” ungkap Januar.

Ancaman serius itu, lanjut ia, yakni kekhawatiran terjadinya perselisihan masyarakat dengan masyarakat. Sebab, kebun teh tersebut menjadi tumpuan pemetik teh yang merupakan pekerja lepas dengan upah seadanya.

“Adanya dugaan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku dalam praktik pembabatan lahan kebun teh di Pangalengan ini. Ini pelanggaran hukum serius dan berlapis,” ucapnya. (ecp/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Gubernur Jawa Barat Geram, Pembabatan Lahan Kebun Teh di Pangalengan Libatkan Pemodal Besar

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.