Jumat, 17 April 2026
Breaking News
Video Proses Penemuan dan Evakuasi Jasad Agus Sutisna Korban Terbawa Arus Sungai Cibanjaran Video Aksi Heroik Warga Berupaya Menolong Korban Terbawa Hanyut Arus Aliran Sungai Cibanjaran Kabupaten Bandung Hanyut Terbawa Aliran Sungai Cibanjaran, Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Agus Sutisna Terbawa Arus Aliran Sungai Cibanjaran Kabupaten Bandung, 1 Meninggal dan 1 Orang Masih Pencarian Tim SAR Gabungan Dirut PT BDS Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ada Persoalan Serius dalam Tata Kelola dan Pengawasan BUMD Kabupaten Bandung Dirut PT BDS Jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi, Praktisi Hukum Dorong Kejari Kabupaten Bandung Usut Tuntas Kasus Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan Direktur Utama PT BDS Jadi Tersangka Wakil Ketua DPRD; Kabupaten Bandung Masuk Kategori Darurat Sampah! Sebanyak 13 Kecamatan di Kabupaten Bandung Terdampak Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem Belasan Ribu Warga Terdampak Banjir Luapan Sungai Citarum di Dayeuhkolot Kabupaten Bandung Video Proses Penemuan dan Evakuasi Jasad Agus Sutisna Korban Terbawa Arus Sungai Cibanjaran Video Aksi Heroik Warga Berupaya Menolong Korban Terbawa Hanyut Arus Aliran Sungai Cibanjaran Kabupaten Bandung Hanyut Terbawa Aliran Sungai Cibanjaran, Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Agus Sutisna Terbawa Arus Aliran Sungai Cibanjaran Kabupaten Bandung, 1 Meninggal dan 1 Orang Masih Pencarian Tim SAR Gabungan Dirut PT BDS Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ada Persoalan Serius dalam Tata Kelola dan Pengawasan BUMD Kabupaten Bandung Dirut PT BDS Jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi, Praktisi Hukum Dorong Kejari Kabupaten Bandung Usut Tuntas Kasus Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan Direktur Utama PT BDS Jadi Tersangka Wakil Ketua DPRD; Kabupaten Bandung Masuk Kategori Darurat Sampah! Sebanyak 13 Kecamatan di Kabupaten Bandung Terdampak Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem Belasan Ribu Warga Terdampak Banjir Luapan Sungai Citarum di Dayeuhkolot Kabupaten Bandung
Daerah Bandung Raya Hukum dan Kriminal
Penulis: Cep 06 Feb 2026

Eksekusi Pengosongan Objek Sengketa Tanah dan Bangunan di Jalan Asia Afrika Bandung Masih Terkendala

Kasus sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Asia Afrika 24, Kota Bandung, Jawa Barat, kembali memanas.

Eksekusi pengosongan objek sengketa tanah dan bangunan di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, hingga saat ini masih terkendala. Foto: cep/trustjabar

Eksekusi pengosongan objek sengketa tanah dan bangunan di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, hingga saat ini masih terkendala. Foto: cep/trustjabar

trustjabar.com – Kasus sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Asia Afrika 24, Kota Bandung, Jawa Barat, kembali memanas. Meski telah memiliki kekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut hingga kini masih terganjal kendala pengamanan di lapangan. Akibatnya, hingga saat ini pelaksanaan eksekusi pengosongan pun belum terlaksana.

Baca Juga : BAM DPR RI Bantah Hapus Tayangan RDPU Korban Kasus PT BDS

Kuasa hukum pemohon Abdurahman menegaskan bahwa kliennya merupakan ahli waris dari almarhumah Eppyanti Widjaja. Mereka yakni Oeij Ken Ing, Linda Nugraha, Listiani Widjaja, dan Herliana Suhardja telah memenangkan perkara ini sejak puluhan tahun lalu.

Menurut Abdurahman, perkara perdata sengketa tanah dan bangunan ini memiliki sejarah panjang sejak 1983. Putusan dari tingkat Pengadilan Negeri Bandung hingga Mahkamah Agung, kata Abdurahman, secara konsisten memenangkan pihak pemohon.

Pihaknya mengklaim, kliennya sudah memenuhi seluruh kewajiban hukum yang diminta oleh pengadilan. Pada 14 Januari 1993, lanjut ia, pemohon telah menyetorkan uang sebesar Rp 13.540.000 ke kas Kepaniteraan PN Bandung.

“Uang tersebut sebagai kompensasi 40 persen nilai bangunan sesuai penetapan tahun 1992," kata Abdurahman dalam keterangannya, Jumat (6/1/2026).

Secara yuridis, lanjut Abdurahman, dasar eksekusi sudah sangat kuat melalui Penetapan Pelaksanaan Eksekusi tanggal 27 Juni 1992. Kemudian Penetapan Eksekusi Pengosongan tanggal 6 Oktober 1993. Ia menuturkan, jadwal eksekusi pun rencana akan dilakukan pada 2025 dan 2026. Akan tetapi, pelaksanaannya sering tertunda lantaran alasan keamanan. Yakni potensi perlawanan pihak yang menduduki objek eksekusi.

Ia juga menambahkan, bahkan pengadilan pun menolak upaya bantahan hukum dari pihak termohon. Sehingga, secara hukum, tidak ada lagi alasan untuk menunda pengosongan tanah dan bangunan dalam perkara sengketa tersebut.

Kasus Sengketa Tanah dan Bangunan, Kuasa Hukum Pemohon Lakukan Ini

Dampak penundaan yang berulang hingga Januari 2026 telah menimbulkan kerugian materil dan imateril bagi ahli waris. Menindaklanjuti hal tersebut, kata Abdurahman, pihak kuasa hukum telah bersurat secara resmi kepada Kapolda Jabar untuk meminta perlindungan hukum.

Baca Juga : Sempat Mengelabui Polisi, Polda Jabar Berhasil Menangkap Resbob di Jawa Tengah

"Kami telah menerima respon dari Kapolda Jabar. Yang pada prinsipnya mendukung terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Serta menegaskan penolakan terhadap segala bentuk aksi premanisme,” ujarnya.

Pihaknya pun memegang komitmen tersebut, terutama untuk jadwal eksekusi berikutnya yang telah ditetapkan PN Bandung pada 11 Februari 2026. Pihaknya berharap agar pelaksanaan eksekusi pengosongan objek sengketa tanah dan bangunan itu bisa berjalan kondusif.  (cep/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Eksekusi Pengosongan Objek Sengketa Tanah dan Bangunan di Jalan Asia Afrika Bandung Masih Terkendala

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.