7 Pengurus GKTMTB Karawang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Tilep Dana Bantuan Pemerintah Senilai Rp 1,99 Miliar
Polda Jabar menetapkan 7 pengurus GKTMTB Karawang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi bantuan pemerintah untuk masyarakat.
Polda Jabar menetapkan 7 pengurus GKTMTB Karawang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi bantuan pemerintah untuk masyarakat senilai Rp 1,99 miliar. Foto: ist/
trustjabar.com – Sebanyak 7 tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan bantuan pemerintah untuk warga terdampak COVID-19 di Karawang, Jawa Barat, bersiap menjalani jerat hukum. Para tersangka menilep dana bantuan pemerintah yang semula untuk pembentukan kelompok wirausaha baru di Karawang. Tak tanggung-tanggung, akibat tindakan mereka itu, negara harus menanggung kerugian mencapai Rp 1,99 miliar.
Baca Juga : Publik Soroti Beredarnya Foto Kajari dan Bupati Bandung di Tengah Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PT BDS
Kasus ini bermula dari laporan kepolisian pada 1 Agustus 2023. Laporan tersebut menyebutkan ada dugaan korupsi penyalahgunaan bantuan pemerintah yang semula untuk membantu masyarakat terdampak COVID-19. Kemudian, polisi pun melakukan penyelidikan panjang. Hingga akhirnya Polda Jabar berhasil menetapkan 7 tersangka dugaan korupsi yang merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB) Karawang.
Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan dalam konferensi persnya mengungkapkan modus tersangka melakukan tindakan korupsi bantuan COVID-19. Mereka sengaja membuat dokumen usulan fiktif untuk mendapatkan bantuan pemerintah.
“Para tersangka dugaan korupsi dana bantuan COVID–19 ini dengan cara memalsukan data, mengelabui petani, serta menguasai uangnya. Dari usulan fiktif itu, mereka menguasai hampir dua miliar lebih,” ungkap Hendra, Kamis (11/9/2025).
Hendra menegaskan, jumlah kerugian negara senilai Rp 1,99 miliar itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Para Tersangka Korupsi Dana Bantuan di Karawang Berbagi Peran
Kabid Humas Polda Jabar itu menegaskan, para tersangka ini berbagi peran untuk melancarkan aksi mereka. Ia menuturkan, tersangka N yang merupakan Sekjen GKTMTB berperan sebagai koordinator pengajuan dana ke Kemenaker.
Tersangka N, lanjut Hendra, memerintahkan pengurus lainnya memalsukan data kelompok penerima dan mengumpulkan uang hasil pencairan dari 50 kelompok fiktif. Alhasil, bantuan pemerintah yang seharusnya untuk membantu masyarakat saat fase new normal pandemi itu, ditilep para pengurus GKTMTB.Baca Juga : Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Pelaku Terancam Hukuman Maksimal
Dari pengakuan tersangka, ada sebagian uang yang mereka serahkan kepada pihak ketiga. Sebagian besar, uang hasil dugaan korupsi dana bantuan pemerintah itu, tersangka gunakan untuk kepentingan pribadi. “Para pengurus GKTMTB Karawang yang saat ini menjadi tersangka dugaan korupsi dana pemerintah ini bahkan ada yang membeli alat pertanian berupa traktor. Ada juga yang mereka simpan dalam bentuk yang tunai,” ucap Hendra.
Selain N, lanjut Hendra, tersangka dugaan korupsi lainnya yakni AA, MY, A, B, E, dan MD. Para pengurus GKTMTB Karawang ini kini menyandang status tersangka. Mereka terlibat aktif dalam melakukan berbagai aksi penipuan.
“Mereka menarik dana dari kelompok penerima, membuat LPJ palsu, dan mengoordinasikan pembuatan surat keterangan palsu dari desa. Surat keterangan desa ini para tersangka gunakan untuk pembentukan kelompok penerima bantuan baru,” katanya.
Polda Jabar Periksa 131 Saksi dan 3 Ahli
Polda Jawa Barat telah memeriksa 131 saksi dalam dugaan korupsi dana bantuan pemerintah yang menyeret pengurus GKTMTB Karawang menjadi tersangka. Selain itu, polisi juga turut meminta keterangan dari tiga ahli. Tiga ahli ini yakni ahli audit keuangan BPKP, ahli hukum pidana dari Unpad, dan ahli dari Kemenaker. Hal itu untuk memperkuat pembuktian dugaan penyelewengan dana bantuan tersebut.
“Kami juga telah menyita berbagai barang bukti dari tangan para pengurus GKTMTB Karawang yang saat ini menjadi tersangka dugaan korupsi. Barang bukti itu mulai dari dokumen, rekening koran, buku tabungan, laptop, traktor, hingga uang tunai senilai Rp 300 juta. Kami juga turut menyita kwitansi dan bon pembelian,” ujarnya.
Hendra menuturkan, tindakan para tersangka bertentangan dengan Permenaker Nomor 5/2020 tentang penyaluran bantuan pemerintah. Tersangka juga melanggar SK Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2020 mengenai penciptaan wirausaha baru bagi masyarakat terdampak COVID-19.
Para pengurus GKTMTB Karawang yang saat ini menjadi tersangka dugaan korupsi ini pun harus bersiap menghadapi jeratan hukum. Polisi menjerat mereka dengan Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun. Serta denda maksimal Rp 1 miliar. (trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk 7 Pengurus GKTMTB Karawang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Tilep Dana Bantuan Pemerintah Senilai Rp 1,99 Miliar
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.